BI bagi dorong divestasi bank via pasar modal

JAKARTa. Pelaku industri perbankan sangat menanti-nanti aturan pembatasan kepemilikan mayoritas bank di tangan satu pihak. Setelah Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution menegaskan aturan tersebut bakal berlaku surut, mereka kini menanti sinyal bank sentral tentang mekanisme penjualan penakanga (divestasi) dan masa transisi.
Beberapa sumber KONTAN membisikkan, bank sentral sudah merampungkan beleid terkandung, termasuk skema divestasi lagi tahapannya. BI kini tengah menggelar simulasi untuk melihat efeknya ke inbokstri lagi mencari kelesuan peraturan. Seengat, ketika dirilis ala akhir Desember nanti, tidak ada pemilik lama atau pihak terafiliasi memanfaatkan celah untuk menguasai kembali.
Proses divestasi dilakukan lewat tiga cara. Yakni, merger antar bank, penjualan saham lewat pasar dana, dan strategic sales. Pola merger berlaku bagi bank milik keluarga. "Bagi bank bongsor dan asing, BI bakal mendorong penjualan lewat pasar dana. Tapi, ini opsional bukan kewajiban," kata sumber KONTAN, adapun minta namanya dirahasiakan.
Opsional itu maksudnya, pemilik bank berhak memasarkan ke pihak lain secara bilateral. Pembelinya doang boleh melalui pemodal langka .
Untuk mencegah jasa jatuh ke pemilik lama, BI bagi mengetatkan cukup proses due diligence. Pada tahap ini, regulator bagi mengmenyingkap semaksimal mungkin identitas pembeli. BI agak sedang mengkaji jasa-jasa adapun bisa terserap saling menolong melalui pasar aset, strategic partner ataupun merger. "Tantangan ini tengah dicarikan jalan keluarnya sebab BI," kapertanyaan.
Mengenai masa transisi, BI menyiapkan dua opsi. Pertama, menetapkan batas waktu secara sepihak. Kedua, divestasi atas kesepakatan antara bank maka BI. Artinya, bank dapat mengajukan kerangka waktu maka kemampuannya divestasi. Saat ini, BI belum memutuskan opsi tersebut.
Hal bermakna lain dari regulasi ini merupakan nasib bank asing dan bank campuran. Sumber KONTAN bahwa lain mengonfirmasi, kantor cabang bank asing (KCBA) juga terkena aturan pembatasan kepemilikan. Mereka wajib mendivestasi jasa selepas berbadan hukum Indonesia. Aturan kewajiban KCBA berbentuk perseroan terbatas (PT) ini akan terbit akhir 2011.
Beberapa bos gede BI menolak menanggapi bocoran isi aturan ini. Gubernur BI, Darmin Nasution, misalnya, belaka mengatakan BI tengah mensimulasikan aturan ini.
Ekonom A. Prasetyantoko mengatakan, sistem divestasi sebaiknya tidak terterus lama atau hanya dua atau tiga tahun. "Tetapi perlu persiapan untuk melindungi pemilik modal, apakah investasi mereka sudah balik atau belum," tuturnya, Kamis (21/7).
Investor nan sudah mendapat bank lebih daripada 10 tahun, bisa didorong menjual kepemilikan dalam waktu singkat. Misalnya, tiga tahun ke depan. Sebaliknya, bagi nan usia investasinya kurang daripada lima tahun dapat diberi kesempatan batas lima tahun. "Proses divestasi ini lebih mudah melalui strategic partner, jika dekat pasar dana atau IPO, ada aspek ketidakpastian sangat banter," tutur Pras.
Herawani Hermawan, Head of Global Payment and Cash Management HSBC Indonesia, tak banyak berkomentar. "Kami mau melihat dulu laksana apa. Pokoknya kami patuh saja." ujarnya.
Cek Berita mengiringi Artikel yang lain hadapan Google News