Efek Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres dan 9 Komandan Brimob

Mantan Danjen Kopassus Masuk Tim Pencari Fakta Bentukan Jokowi
BERITA – AKBP Ferli Hidayat tidak lagi menjabat Kapolres Malang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopotnya buntut pada tragedi antara Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, atas Sabtu (1/10).
Ferli yang menduduki jabatan itu sejak 23 Februari 2022 dimutasi sebagai perwira dempet Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. Selanjutnya, kondisi Kapolres Malang diserahkan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut membatubil bagi memudahkan penyelidikan. Ferli diduga melanggar kode etik sebagai Kapolres saat terjadi peristiwa nan menewaskan 125 orang (berdasar data Polri) tersebut. Pencopotan tertuang terdalam surat telegram nomor ST/2098X/KEP/2022. ”Bapak Kapolri mengambil keputusan malam ini (tadi malam, Red) setelah mendapat laporan melalui tim penyidik,” ujarnya dekat Mapolres Malang.
Langkah pencopotan itu diikuti Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Jenderal bintang dua terkandung memutasi sembilan personel Satbrimob Polda Jatim. Perinciannya, lima perwira dan empat bintara. Mereka adalah Danyon, Danki, dan Danton Brimob. ”Mereka dinonrajiinkan ketimbang jabatannya dan semua saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Sembilan anggota Brimob itu adalah AKBP Agus, AKP Darman, Aiptu Solikin, Aiptu M. Samsul, Aiptu Ari, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, lagi Aiptu Budi.
Dugaan pelanggaran kode etik tidak tetapi dilakukan sembilan personel itu. Tetapi juga 19 staf personel lain. ”Jadi, total terduga pelanggar kode etik 28 orang,” beber Dedi.
Dia belum memastikan pasal kode etik yang dilanggar. Hal itu kontemporer diketahui setelah pemeriksaan. ”Besok (hari ini, Red) diupayakan sudah ada update lagi. Malam ini (tadi malam, Red) dilakukan pemeriksaan maraton,” kaperkara.
Dedi menegaskan bahwa Kapolri berkomitmen menuntaskan perkara setangkasnya setara dengan instruksi presiden. Namun, operasinya tetap mesti mengedepankan pembuktian secara ilmiah.
Hingga kemarin (3/10), lanjut Dedi, penyidik telah memeriksa 20 saksi di Mapolres Malang. Empat di antaranya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jatim Pulung Chausar. ”Datang semua dan sudah diperiksa,” tuturnya.
Pemeriksaan tercantum langsung dianalisis dalam gelar perkara. Hasilnya, tim penyidik menilai unsur pidana dalam tragedi Kanjuruhan terpenuhi. ”Malam ini (tadi malam, Red) pun status perkara dinaikkan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” menyibak dia.
Pasal yang disangkakan jauh didalam perkara terhormat adalah Pasal 359 dan 360 KUHP. Tim penyidik menduga ada tindak pidana kelalaian yang mengpenghabisankan orang lain terluka dan soak. Ancaman pidananya lima tahun penjara. ”Untuk memastikan perkara ditangani secara transparan, kami melibatkan pihak eksternal atas Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) sebagai pengawas,” paparnya.
Lantas, siapa yang memerintah personel membawa dan menembakkan gas air mata di kedalam stadion sesampai-sampai memicu jatuhnya umpan? Dedi menjawab diplomatis. Menurut dia, hal itu masuk materi pemeriksaan yang kini dikedalami penyidik. ”Nanti disampaikan selepas pemeriksaan selesai,” kelitnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, bulan-bulanan jiwa yang terdata belum bertambah, melainkan 125 orang. Data itu diklaim sudah diverifikasi ke pihak terkait lain. ”Jadi, tolong diluruskan pula agar yang tersiar ke masyarakat tidak simpang siur,” ujarnya. Adapun bulan-bulanan luka berat 21 orang dan luka ringan 304 orang.
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyatakan, pihaknya mengawasi penanganan perkara itu agar tidak ada yang ditutupi. Data yang ditemukan senyampang diungkap ke masyarakat. ”Tidak perlu khawatir. Kompolnas berbicara bertimbal arahan Bapak Mahfud MD (Menko Polhukam),” ungkapnya.
Di sisi lain, perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tiba dengan Malang kemarin. Berdasar pemantauan, ada tindak kekerasan yang melanggar HAM saat terjadi tragedi Kanjuruhan. ”Ada tendangan oknum pihak keamanan kepada suporter. Itu saja sudah dilihat semua orang,” kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan bersama Pemantauan Mohammad Choirul Anam.
Bagaimana dengan gas air mata? Tembakan itulah yang diduga menjabat faktor utama berlipat-lipatnya korban berjatuhan. Anam sudah melihat rekaman video yang beredar. Termasuk saat asap gas air mata mengepul pada tribun sisi selatan. Dia tidak menampik hal itu melahirkan suasana makin chaos.
Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi Kanjuruhan secara lebih komprehensif. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, bersama Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD memimpin langsung tim tercantum jadi ketua.
Mahfud mengatakan, TGIPF diisi orang-orang akan kompeten demi berbagai latar belakang. Mulai akademisi, perwakilan organisasi profesi dengan sepak bola, pengamat, santak perwakilan media massa. Selain Mahfud, ada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali demi wakil ketua dan Nur Rochmad, mantan jaksa agung muda pidana standar (Jampidum), demi sekretaris.
Anggota TGIPF berjumlah sepuluh orang. Di antaranya, akademisi dari Universitas Indonesia Rhenald Kasali maka Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto. Kemudian, ada nama Kurniawan Dwi Yulianto, Akmal Marhali, Anton Sanjoyo, Nugroho Setiawan, Doni Monardo (mantan Danjen Kopassus), Sri Handayani, Laode M. Syarif, maka Wakil Ketua Umum I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suwarno. Mahfud memastikan bahwa tim hendak bergiat kencang.
Di area yang sama, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti video yang beredar terkait kekerasan yang dilakukan prajurit TNI dekat Stadion Kanjuruhan.
Dia menyebutkan, tindakan adapun terekam dalam video terkandung melanggar pasal 126 KUHPM. Juga, diduga melanggar KUHP. Karena itu, investigasi adapun dilakukan TNI senyampang dilanjutkan atas operasi hukum.