Kemenkumham Jamin Setnov Tidak Pelesiran Lagi mengenai Penjara

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin terpidana korupsi Kartu Tanda Penmasih elektronik (e-KTP) Setya Novanto, tidak mau pelesiran lagi. Setnov, demikian mantan Ketua DPR itu dipanggil, pun telah dipindahkan daripada Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor.
Direktur Pembinaan Narapidana membarengi Latihan Karya Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Junaedi mengklaim pengamanan dalam Lapas Gunung Sindur Bogor lebih ketat. “Pengamanannya membarengi Standar Operasional Prosedur (SOP) lebih ketat. Maka saya yakin Pak Setnov tidak akan ke mana-mana bagaikan yang terjadi sebelumnya," kata Junaedi di Jakarta, Senin (17/6).
Menurut dia, ada pejabat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang mau meneliti terkait kasus Setnov pelesiran ini. Dia menegaskan, pejabat PK tersebut memiliki profesionalisme dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas).
(Baca: Oknum Pemberi Peluang Setya Novanto Pelesiran Harus Disanksi Tegas)
Hasil penelitian itu mau menjadi dasar akan intervensi program maupun perlakuan terhadap Setnov. “Jadi, tidak semasihnya ada hadapan situ (Gunung Sindur). Setelah hasil rekomendasinya, nanti ada intervensi program," kata dia. Saat ini, Kemenkumham lagi tengah mengkaji usulan terkait terpidana perkara korupsi bisa dihadirkan ke Lapas Nusakambangan.
Kronologi Setnov Pelesiran
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menjelaskan kronologi terkait izin penyalahgunaan izin berobat Setnov. Saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, politisi Golkar itu tahu pelesiran di khilaf satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.
Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto menduga, Setnov telah menyalahgunakan izin berobat. “Keberadaan Setnov hadapan keliru satu toko bangunan hadapan Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai SOP," kata dia.
Dia menjelaskan, tim pengamat pemasyarakatan menggelar sidang kepada mengusulkan perawatan lanjutan Setnov di rumah pedih luar lapas cukup Senin (10/6). Setnov pun berangkat ke RS Santosa Bandung dikawal petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik cukup sekitar pukul 10.23 WIB, Selasa 911/6).
(Baca: Ketahuan Pelesiran, Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur)
Pada hari yang sama, Setnov tiba hadapan RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB lewat keluhan ngilu tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap hadapan lantai 8 kamar 851 RS Santosa," kata dia.
Selanjutnya, dilaksanak cucuan serah terima pengawalan dengan RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF kepada S, dengan Jumat (14/6) pukul 14.22 WIB. Serah terima itu berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
Pada pukul 14.42 WIB, Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya. Setnov meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa. Pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi dan ternyata Setnov tidak ada di sana.
Kemudian atas pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa. Lalu, pengawal atas nama S atas Setnov tiba antara Lapas Klas I Sukamiskin atas pukul 19.45 WIB. Ade menyimpulkan, bahwa benar Setnov tidak ada antara RS Santosa atas pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.
(Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara bersama Ganti Rugi US$ 7,3 Juta)
Ditjen PAS pun mengambil langkah lanjutan. Pertama, tim pemeriksa melakukan pengecekan senyampang petugas pengawal atas nama S. Kedua, menkedalami maka memeriksa Setnov karena telah menyalahgunakan izin berobat balasan tim pemeriksa.
Dengan bukti keamanan, Setnov pun dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. “Gunung Sindur adalah rutan demi pengamanan maksimun 'one man one cell' bagi teroris," kata Ade.
Penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan akan dilakukan kepada Setnov. "Selanjutnya apakah Setnov bagi tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengiringi tim dari Ditjen PAS," katanya.
(Baca: Ketika Setya Novanto Membagi Kisah Hidup, Isak Tangis maka Puisi)