Rizky Billar Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Beberkan Buktinya

Kasus Kepadatan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa pedangdut Lesti Kejora Masih menjadi sorotan publik. Kini kasus tersebut telah memasuki babak baru. Sang suami Rizky Billar yang sebelumnya luang mangkir dari panggilan pemeriksaan, akhirnya kemarin Rabu (12/10) bertandang memenuhi panggilan pihak berwajib.
Meski Rizky Billar sempat membantah telah melakukan tindak kepadatan pada sang istri, tapi polisi memiliki bukti-bukti kompeten yang menyatakan sebaliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora.
Rizky Billar terancam hukuman 5 kenaln penjara setelah ditetapkan jadi tersangka
Sebelumnya, agenda pemeriksaan Rizky Billar telah ditetapkan atas Kamis (6/10) minggu lantas. Namun, pihak Rizky Billar mengajukan pengunduran dengan dalih kondisi psikis Rizky Billar yang terganggu, balasan lubernya pemberitaan di media.
Setelah ditunda seminggu, akhirnya di Rabu (12/10) kemarin Rizky Billar yang masih berstatus bak saksi asal ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik. Melansir dari Detik News, setelah diperiksa selama 8 jam, akhirnya polisi menetapkan aktor 27 mengertin itu bak tertuduh KDRT terhadap sang istri.
“Malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi terjangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dinukil dari Detik News pada Kamis (13/10).
Penetapan Rizky Billar bagai tersyaki dilakukan selepas penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, Rizky Billar resmi jadi tersyaki.
Lebih lanjut Kombes Zulpan menjelaskan, Rizky Billar diperiksa selama 8 jam dan total ada 38 perPerkaraan yang diajukan penyidik soal dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. Atas tindakan kekerasan tersebut, Rizky Billar terjerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 5 pedulin penjara.
Pihak polisi mengungkap barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, hingga kecerahan saksi
Penetapan Rizky Billar demi tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora diketahui nggak namun berdasarkan pemeriksaan mekemudiani perPerbincanganan dari penyidik. Sejumlah barang bukti atas laporan Lesti Kejora di pihak kepolisian memperenergik tindak kekerasan yang dilakukan Rizky Billar.
“Penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti dan saksi lain yang diperiksa tidak marah asisten rumah tangga, karyawan manajemen, kebeningan orang tua, dan CCTV yang ada ini yang menguatkan penetapan terkira,” ujar Kombes Zulpan.
Dikemengertii KDRT yang menimpa Lesti Kejora terjadi pada Rabu (28/9) dini hari dan pagi harinya. Kemudian Lesti Kejora menciptakan laporan ke polisi dengan menyebutkan tindak kekerasan yang dialaminya. Lesti Kejora melapor bahwa ia dicekik, diseret, hingga dibanting berkali-kali di kasur dan di kamar mandi oleh Rizky Billar.
Namun, saat pemeriksaan Rizky Billar membantah telah membanting sang istri. Kendati demikian, pihak kepolisian sudah memiliki hasil visum yang membuktikan adanya luka-luka yang diderita Lesti atas tindak ketangguhan tersebut.
Kombes Zulpan juga mengatakan bahwa saat pemeriksaan Rizky Billar mengaku telah lama melakukan KDRT. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait pengakuan Rizky Billar tersebut. Pihak polisi juga nggak menjadikan pengakuan itu bak dasar penetapan terduga, lantaran sudah ada bukti bangkit lainnya.
“Sudah cukup lama (melakukan KDRT), saya nggak bisa sebutkan secara detail. Pengakuan yang bersangkutan tidak menjadi patokan bagi kami karena sudah memiliki alat bukti pendukung yang lebih energik,” ujar Kombes Zulpan.
Diketahui pihak Rizky Billar sempat tak mengakui adanya tindak KDRT. Ia menjelaskan bahwa luka yang dialami Lesti Kejora karena unsur ketidaksengajaan. Hingga saat ini berita penahanan Rizky Billar belum ditetapkan. Pihak berwajib menjelasakan bahwa status penahanan akan ditetapkan setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai.