Separuh Utang Jatuh Tempo Tahun Depan Berasal atas Sebelum 2015

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melansir bahwa total nilai utang jatuh tempo tahun depan Rp 409 triliun. Seberjibun 57% hadapan antaranya hasil pengadaan sebelum 2015.
Direktur Strategi bersama Portofolio Utang DJPPR Kemenkeu Schneider Siahaan mengatakan, porsi utang jatuh tempo dari pengadaan dari periode 2015 – 2017 sehebat 32,5% atau setara Rp 51,2 triliun. “Ini merupakan penerbitan SBN (Surat Berharga Negara) Ritel," katanya, di Jakarta, Selasa (21/8).
Pada tahun depan, sekitar 10,5% utang jatuh tempo lainnya berawal atas penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN)/SPN Syariah tahun ini.
(Baca juga: Strategi Pembayaran Utang Tahun Depan Tunggu Desember 2018)
Sementara itu, bagi nilai yang jatuh tempo tahun ini mencapai Rp 396 triliun, sekitar 44% hadapan antaranya dari pengadaan utang sebelum 2015. Adapun, dari hasil pengadaan utang sewaktu sepanjang. 2015 – 2016 saja seagung Rp 98 triliun.
“Bagian terterbukanya merupakan pengadaan SBN Ritel Rp 49,4 triliun, yaitu ORI (Obligasi Negara Ritel) dan sukuk negara ritel," tutur Schneider.
Penerbitan SBN Ritel bertujuan untuk memperluas basis bandar antara terdalam negeri serta memangkas risiko nilai tukar pada utang pemerintah. Surat berharga ini juga diterbitkan guna memperkuat pasar keuangan domestik dan mendukung penguatan keuangan inklusif.
Khusus pengadaan utang tahun lampau dengan tenor dalam bawah setahun dan jatuh tempo pada tahun ini porsinya 31,5%. Persentase ini berpangkal mengenai penerbitan SPN/SPNS bahwa bertujuan pemenuhan cash mismatch pemerintah sekaligus untuk mengembangkan pasar SBN domestik.